Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah umumnya akan dilakukan jika seseorang agar bisa mendapatkan pinjaman dengan jaminan di BRI sebagai pilihan terakhirnya. Namun, sebelum memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah, jangan terburu-buru untuk melakukannya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu :
Lokasi Rumah akan Menentukan Faktor Persetujuan
Bukan rahasia lagi jika menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi jaminan dengan daya jual yang tinggi untuk bisa mendapatkan pinjaman sejumlah uang. Namun pada kenyataannya tidak semua rumah dapat dijadikan jaminan. Pihak bank dapat menolak pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Anda karena faktor lokasi.
Penolakan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor seperti lokasi rumah yang berada di kawasan banjir, dekat pemakaman, dalam gang sempit sampai bangunan tua. Makanya sebelum melakukan pinjaman dengan sertifikat rumah, pastikan dahulu lokasi ruma strategis atau tidak dan cari tahu prosedur pinjaman dengan jaminan sertifikat. Jika tidak masuk kategori di atas, kemungkinan besar ajuan pinjaman kamu akan ditolak.
Pilih Bank dan Lembaga Pinjaman yang Sudah Terpercaya
Jika kamu berniat untuk gadai sertifikat rumah, maka perhatikan lembaga yang nantinya akan dipilih. Berhati-hatilah untuk mencari tempat gadai, karena saat ini ada banyak sekali bank atau lembaga pembiayaan yang menerima jaminan sertifikat rumah.
Supaya lebih aman, sebaiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu bank dan juga lembaga mana saja yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab zaman sekarang ada banyak sekali kasus penipuan yang mengatasnamakan gadai sertifikat rumah.
Oleh sebab itu, pastikan memilih Bank atau lembaga yang mempunyai reputasi baik dan juga kompeten. Dengan demikian, kamu tidak harus khawatir lagi jika nantinya ditipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Perhatikan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Selain lokasi rumah dan juga pemilihan Bank, kamu juga harus memperhatikan syarat apa saja yang nantinya harus disiapkan. Pada umumnya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama pemohon sendiri, memiliki penghasilan lebih dari 4 juta rupiah setiap bulannya, berusia di atas 21 tahun dan maksimal 65 tahun, seorang WNI yang berprofesi sebagai seorang karyawan, pengusaha maupun profesional.